TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR KARENA PEMBELAAN SEBAGAI KORBAN PEMBEGALAN
Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus–Anak/2020/PN. Kpn
Masalah penelitian ini ialah proses pemidanaan dan penerapan hukum pada pembelaan yang mengakibatkan kematian begal dalam perkara Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn. Putusan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik perundang-undangan yang digunakan dalam memutus kasus pidana anak. Tujuan penelitian ini untuk memahami serta memaparkan terkait bagaimana proses pemidanaan serta penerapan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Kepanjen. Penelitian ini memaparkan serta mengeksplorasi proses pemidanaan dan penerapan hukum serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembelaan yang berakibat kematian begal yang diperbuat oleh anak dalam kasus putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn.
Jenis penelitian normatif digunakan oleh peneliti sebagai metode penelitian ini yakni dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus.
Penelitian ini hasilnya menyatakan bahwa proses pemidanaan pada anak yang melakukan tindak pidana pembelaan berakibat kematian begal telah diatur dalam Pasal 30 butir (1) dan (2); Pasal 32 butir (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 35 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 7; Pasal 1 angka (21); Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan hukum dan pertimbangan majelis hakim pada perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn bahwa tidak diterapkannya pembelaan terpaksa yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan (2) karena tidak terpenuhi unsur-unsurnya bahwa anak tersebut diberikan pidana pembinaan selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani anak, berlandaskan pertimbangan hukum majelis hakim melalui keterangan saksi, ahli dan terdakwa, serta barang bukti di pengadilan.
170/IH/2024 | 170/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain