HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN
MENTERI NON-ZAKEN PASCA PEMILU 2014
(Studi Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara)
Skripsi ini membahas tentang pengangkatan menteri Non-Zaken Pasca Pemilu 2014 di mana suatu menteri diangkat namun tidak sesuai dengan bidang keahlian maupun latar belakang yang sama dengan kementerian yang dijabat, permasalahan ini akan dianalisis menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara sebagai dasar legalitas hak prerogatif presiden serta persyaratan menteri yang boleh diangkat dan tidak, meskipun pada Undang-Undang ini tidak mengakomodir adanya keselarasan latar belakang dengan bidang kementerian kecuali nantinya akan merevisi dan menambahkan poin baru pada persyaratan calon menteri. Peneliti menggunakan teori Trias Politica dan juga teori sumber kekuasaan untuk sebelumnya memilah kekuasaan yang pada kali ini kekuasaan eksekutif berupa presiden serta kemudian menganalisis bagaimana hak prerogatif ini melekat pada bidang eksekutif sebagaimana teori sumber kekuasaan.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan Kasus (Case Approach) dan juga pendekatan Sejarah (Historical Approach). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam penerapan hak prerogatif pasca pemilu 2014 di mana presiden mengangkat menteri namun bukan bidang keahlian dan latar belakang yang sama rentan mengalami kinerja yang kurang memuaskan dan rentang terjadi Resuffle kabinet.
171/IH/2024 | 171/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 90 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain