PENYELESAIAN KASUS (PRICE FIXING) SEPEDA MOTOR
DALAM KONTEKS HUKUM PERSAINGAN USAHA
Analisis Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019
Studi ini membahas mengenai permasalahan tentang ketentuan dan aturan hukum dari sebuah perjanjian yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 sehingga penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perjanjian yang dilarang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan mengumpulkan beberapa data yang dilakukan dengan kepustakaan dan menganalisa putusan kasus. Dalam hal ini penulis menganalisis secara sistematis sumber yang berkaitan dengan objek penelitian yaitu Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil analisis aturan hukum menganai perjanjian yang dilarang terdapat pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor termasuk dalam perjanjian yang dilarang yaitu melakukan penetapan harga (price fixing) yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha lain. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 telah sesuai dan tepat dimana Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist telah menguatkan putusan judex factie dan secara tidak langsung juga membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan penetapan harga (Price Fixing) yang dilarang oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 tahun 2011 juncto pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
172/IH/2024 | 172/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain