Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PENYELESAIAN KASUS (PRICE FIXING) SEPEDA MOTOR DALAM KONTEKS HUKUM PERSAINGAN USAHA Analisis Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019

No image available for this title
Studi ini membahas mengenai permasalahan tentang ketentuan dan aturan hukum dari sebuah perjanjian yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dikategorikan sebagai perjanjian yang dilarang dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 sehingga penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perjanjian yang dilarang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan mengumpulkan beberapa data yang dilakukan dengan kepustakaan dan menganalisa putusan kasus. Dalam hal ini penulis menganalisis secara sistematis sumber yang berkaitan dengan objek penelitian yaitu Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil analisis aturan hukum menganai perjanjian yang dilarang terdapat pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor termasuk dalam perjanjian yang dilarang yaitu melakukan penetapan harga (price fixing) yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan pelaku usaha lain. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 telah sesuai dan tepat dimana Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist telah menguatkan putusan judex factie dan secara tidak langsung juga membenarkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan penetapan harga (Price Fixing) yang dilarang oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 tahun 2011 juncto pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketersediaan
172/IH/2024172/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 72 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan