PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LAKI-LAKI SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban ditinjau dari hukum positif di Indonesia dan menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor : 486/Pid.B/2019/PN.Kdi. Penelitian ini menjelaskan dan menggali pengaturan hukum yang relevan dalam konteks implementasi perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap laki-laki dalam Putusan Nomor : 486/Pid.B/2019/PN Kdi dan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemerkosaan secara adil bagi setiap orang tanpa memandang jenis kelamin sudah diatur dalam hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengenai bantuan hukum berupa pendampingan, rehabilitasi dan restitusi, Namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari No.486/Pid.B/2019/PN.Kdi hanya menjatuhkan pidana penjara kurang dari 2 tahun sedangkan korban tidak mendapatkan perlindungan hukum atas trauma yang dialami sebab dari tindakan terdakwa.
173/IH/2024 | 173/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 75 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain