PERLINDUNGAN DATA PRIBADI ANAK PADA PLATFORM ONLINE
Permasalahan dalam penelitian ini adalah maraknya kebocoran data di era digital pada anak yang rentan terhadap penyalahgunaan data untuk dikomersialisasikan oleh pihak yang berwenang maupun pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun di Indonesia masih minimnya peraturan mengenai perlindungan data terhadap anak. Dalam hal ini anak yang dimananya hak-haknya harus dilindungi membuat hak-hak anak terabaikan.
Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan per undang-undangan, konvensi Internasional, dan literatur hukum serta artikel jurnal ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang di Indonesia dalam melindungi data pribadi masih belum maksimal khususnya dalam melindungi perlindungan data pribadi anak pada platform online. Tidak adanya ketentuan mengenai rentang usia anak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga tidak memberikan pengaturan khusus jika terjadi pelanggaran yang menimbulkan resiko yang besar, dan tidak adanya otoritas publik yang berfungsi sebagai pengawas data pribadi secara independen. Sehingga seluruhnya diawasi oleh kementrian Informatika. Hal ini dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam memahami perlindungan data pribadi anak pada platform online.
177/IH/2024 | 177/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain