REVITALISASI SISTEM PEMILU NOKEN SEBAGAI BENTUK KEPASTIAN HUKUM PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT PAPUA BERDASARKAN ASAS PEMILU BERKEADILAN
Penelitian ini menelaah secara seksama berkaitan dengan kepastian hukum dari sistem Pemilu Noken yang berlaku saat ini, dalam pesta demokrasi pemilu di Papua. Pengakomodiran hak masyarakat hukum adat yang ada di Papua dalam penyelenggaraan sistem pemilu Noken , sebagai wujud pemenuhan amanat konstitusi pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang dijalankan melalui Undang undang
Tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengidentifikasi berkaitan dengan kepastian hukum sistem pemilu Noken serta legalitas dari sistem pemilu Noken yang ada di Papua dalam penyelenggaraan pemilihan umum,dari sudut pandang pasal 18B ayat (2) Undang undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan kedua untuk mengetahui bentuk pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum dalam pelaksanaan sistem pemilu Noken . Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukan pemilu Noken yang ada di Indonesia masih memiliki banyak sekali problematika yang menyebabkan ketidakadilan terhadap masyarakat hukum adat yang ada di Papua. Pengaturan sistem pemilu noken di Indonesia masih belum komperhensif padahal pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat tersebut harus diatur dalam aturan yang setingkat dengan Undang Undang yang bersifat pengaturan ( reegellin) bukan berdasar suatu keputusan (Beschikking ).Hal ini berujung banyak sekali hak masyarakat hukum adat yang tercederai mulai dari hak politiknya dalam penyelenggaraan pemilu yang jauh dari kata layak.
178/IH/2024 | 178/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain