PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK ILEGAL PADA E-COMMERCE SHOPEE
(Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan perlindungan konsumen dan bentuk pertanggung jawaban yang diberikan kepada konsumen terhadap produk kosmetik ilegal yang diperjualbelikan pada E-commerce Shopee berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Tujuan Penelitian skripsi ini untuk mendeskripsikan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan Shopee dan bentuk pertanggung jawaban kepada konsumen yang dirugikan.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empris dan Pendekatan penelitian kualitatif. Pada penelitian ini memiliki dua sumber hukum, yakni sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ataupun Peraturan Pemerintah yang berkaitan lainnya. Adapun sumber hukum sekunder adalah buku, surat kabar, literatur dan hasil penelitian studi terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan perlindungan konsumen.
Hasil dari penelitian ini adalah tidak maksimal nya bentuk upaya perlindungan konsumen yang dilakukan pihak Shopee dalam penyelesaian dan penanganan kasus produk kosmetik ilegal. Serta tidak adanya bentuk pertangung jawaban berupa kompensasi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku, yang diberikan Shopee sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kerugian konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.
181/IH/2024 | 181/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 76 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain