PERAN BPOM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PLASTIK MENGANDUNG BISPHENOL A (BPA) SEBAGAI KEMASAN PANGAN
Penelitian ini membahas mengenai peran pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan hukum konsumen atas penggunaan plastik mengandung Bisphenol A (BPA) sebagai kemasan pangan. Bisphenol A (BPA) merupakan zat kimia yang terdapat pada plastik kemasan pangan, yang apabila masuk kedalam tubuh sangat merugikan dan membahayakan kesehatan tubuh manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data yang terkumpul akan diolah dengan menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen yang mencakup kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi produk pangan telah dilanggar oleh pelaku usaha sebagai penyedia barang dan atau jasa. BPOM selaku lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat dan makanan harus menindak tegas penggunaan plastik mengandung Bisphenol A (BPA) guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
182/IH/2024 | 182/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 65 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain