Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor 64/Pid.B/2023/PN Blp)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk meneliti dan melakukan analisis pada putusan Nomor 64/Pid.B/2023/PN Blp, di mana dalam putusan ini terjadi tindak pidana kekerasan seksual hingga menyebabkan gejala gangguan kejiwaan bahkan percobaan bunuh diri oleh korban. Fokus penelitian ini untuk membahas pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, meskipun tanpa adanya permohonan restitusi dalam tuntutan penuntut umum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis yuridis-normatif, menggunakan teori perlindungan hukum dan teori pemidanaan dengan pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bahan hukum primer Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, dan salinan putusan Pengadilan Negeri Belopa Nomor 64/Pid.B/2023/PN Blp.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk pemulihan hak korban melalui restitusi penting dilaksanakan karena bertujuan membuat pelaku tindak pidana menyadari fakta bahwa tindakan mereka telah merugikan korban dan berdampak sangat fatal terhadap korban, sehingga pelaku memiliki kewajiban untuk mengembalikan hak-hak para korban. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban pada putusan Nomor 64/Pid.B/2023/PN Blp, menggunakan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, di mana dalam pertimbangan yuridis terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta hakim menggunakan pertimbangan non-yuridis untuk memahami penderitaan korban, serta memastikan dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dalam putusannya.
Ketersediaan
183/IH/2024183/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 81 Hal

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan