PRAKTIK PENYADAPAN TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adalah transparansi praktik
penyadapan dalam memebrikan izin penyadapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terjadi perubahan procedural terhadap praktik
penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara prosedural
terjadi perubahan dimana harus adanya izin dari Dewan Pengawas dan pembentukan
Dewan Pengawas yang berada pada posisi internal KPK dimana kewenangan Dewan
Pengawas dinilai inkonstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dikarenakan
dalam pemberian izin harus melalui persetujuan Dewan Pengawas. Perubahan tersebut
berdampak pada hukum yang berlaku yang memenuhi aspek perintah undang-undang
dan putusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Nomor
012-016-019/PUU-IV/2006, Nomor 5/PUU-VIII/2010, Nomor 36/PUU XV/2017,
Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan
menjadikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagai objek kajian. Penelitian ini menjelaskan kewenangan penyadapan
yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang berkaitan dengan hak privasi
pelaku tindak pidana korupsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan penyadapan yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak transparan karena dalam
pemberian perizinan penyadapan hanya mengatur mengenai procedural saja yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan 012-016-019/PUU-IV/2006, Nomor 5/PUUVIII/
2010 dalam melakukan penyadapan harus melalui mekanisme yang jelas dan
transparan dikarenakan praktik penyadapan beririsan langsung dengan hak asasi
manusia khususnya hak privasi seseorang.
190/IH/2024 | 190/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain