KEPASTIAN HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BURUH SECARA SEPIHAK OLEH PT LABRESA WATERPARK HUTAHAEAN DI PEKANBARU
Analisis Putusan: Nomor 229K/Pdt.Sus-PHI/2022
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya penerapan hukum yang kurang tepat dalam perkara Nomor 229K/Pdt.Sus-PHI/2022. Pada putusan tersebut tidak dijelaskan secara spesifik mengapa hakim tetap mengabulkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara lisan dan menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku, Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penerapan prosedur pemutusan hubungan kerja yang baik sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan. Penelitian ini menjelaskan dan menggali apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan oleh PT Labresa Waterpark Hutahaean.
Metode penelitian ini mengguanakan jenis penelitian normatif dengan menjadikan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama sebagai bahan kajian melalui pendekatan pendekatan perundang undangan dan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim menurut peneliti kurang tepat dalam menerapkan hukum sehingga memvalidasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dengan memasukan ketentuan undang undang yang belum berlaku pada saat kejadian hukum berlaku hakim secara langsung tidak memberikan kepastian hukum bagi buruh.
191/IH/2024 | 191/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain