IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 DALAM PEMENUHAN HAK-HAK BAGI PEKERJA DISABILITAS DI TRANSMART CILANDAK
Penelitian ini membahas tentang bagaimana implementasi pemenuhan kuota hak – hak di Transmart Cilandak bagi pekerja disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yudiris-empiris yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan Undang-undang serta pendekatan masalah berupa wawancara dengan Karyawan Transmart Cilandak dan Hrd di Transmart Cilandak.
Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah pihak Transmart Cilandak memenuhi hak-hak pekerja disabilitas tetapi belum bisa menerap kuota 1% bagi pekerja disabilitas. Kendala utamanya adalah situasi bisnis yang fluktuatif, mengakibatkan kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan pekerja disabilitas serta kendala utama pelaksanaan pemenuhan kuota 1% terletak pada beberapa faktor yaitu penegakan hukum yang tidak tegas, kurangnya pemahaman dan kesadaran mengenai kemampuan tenaga kerja disabilitas, serta minimnya program pelatihan yang diperlukan untuk mengembangkan keterampilan mereka
196/IH/2024 | 196/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain