KEKUATAN HUKUM DALAM PEMBERHENTIAN DIREKSI DENGAN
KEPUTUSAN SIRKULER PEMEGANG SAHAM
(Studi Kasus Putusan Nomor 23/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.)
Pembahasan utama dalam penelitian ini mengenai ketentuan dan aturan hukum
yang dikategorikan sebagai kekuatan hukum dalam pemberhentian direksi dengan
keputusan sirkuler pemegang saham (studi kasus putusan nomor
23/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.)
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data yang
dikumpulkan dengan cara penelitian kepustakaan dan kemudian dianalisis secara
kualitatif. Dalam hal ini peneliti menganalisis secara sistematis sumber yang berkaitan
dengan objek penelitian yaitu Putusan Nomor 23/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemberhentian direksi yang
dilakukan melalui keputusan sirkuler sebelumnya harus dilalui dengan proses
pemberitahuan kepada direksi yang bersangkutan mengenai rencana
pemberhentiannya yang disertai dengan alasan pemberhentian, lalu diikuti dengan
proses pemberian kesempatan bagi direksi tersebut untuk membela diri. Dalam
putusan Nomor 23/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst., majelis hakim memutuskan untuk
mengabulkan gugatan Penggugat yang merupakan seorang mantan direksi yang
diberhentikan berdasarkan keputusan sirkuler secara tiba tiba tanpa alasan,
pemberitahuan dan kesempatan untuk membela diri. Majelis hakim menyatakan
bahwa perbuatan pemberhentian tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena
dalam persidangan terbukti bahwa para Tergugat melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
203/IH/2024 | 203/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 74 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain