PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA TANPA KONTRAK ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK PADA PERUSAHAAN SEKTOR MINUMAN DI JAKARTA
(Studi Putusan 246/Pdt.Sus-PHI/2020/Jkt.Pst)
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap tenaga kerja yang mempunyai kontrak tidak tertulis yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim pada putusan Nomor 246/Pdt.Sus-PHI/2020/Jkt.Pst dengan hukum positif yang berlaku. Permasalahan utama pada penelitian ini adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT.Nano Logistik terhadap beberapa pekerjanya yang tidak mempunyai kontrak dengan alasan efisiensi karena perusahaan mengalami penurunan pendapatan akibat Pandemi Covid-19.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Empiris dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan (library research) yaitu dilaksanakan dengan menggunakan literatur, seperti buku, catatan, penelitian terdahulu serta menganalisis data secara analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pihak perusahaan menolak untuk memberikan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja sepihak sesuai dengan hukum positif yang berlaku, namun negara telah berhasil memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tanpa kontrak yang mendapatkan ketidakadilan. Pada Putusan 246/Pdt.Sus-PHI/2020/Jkt.Pst majelis hakim dalam pertimbangannya juga telah sesuai dengan ketentuan hukum positif dan teori keadilan.
205/IH/2024 | 205/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain