PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt.Sus-HKI/2021 antara Merek “Timberland” dan “Timberlake”
Penelitian ini menjelaskan adanya persamaan pada pokoknya dalam merek dagang yang telah terdaftar. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu terjadinya pembatalan merek yang terdaftar karena adanya gugatan merek terkenal yang telah mendaftarkan dahulu merek miliknya. Secara khusus, skripsi ini meneliti Putusan 881 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui karakteristik persamaan pada pokoknya antara merek terkenal dengan merek yang lain.
Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian yuridis normatif yang mengacu pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yaitu bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek dan menitikberatkan pada norma atau kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung. Pendekatan penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan pendekatan kasus (case approach) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 881 K/Pdt.Sus-HKI/2021 tentang gugatan pembatalan merek.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst karena telah salah dalam menerapkan hukum dan mengadili sendiri bahwa merek TIMBERLAKE milik Indra Halim memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek TIMBERLAND milik TBL Licensing LLC memberikan pembuktian bahwa dalam hal pemegang merek terkenal yang sudah terdaftar lebih dahulu memiliki perlindungan hukum dimana pemilik merek memiliki hak eksklusif atas merek yang sudah didaftarkannya.
207/IH/2024 | 207/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 66 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain