PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI DIVERSI
(Analisis Putusan Nomor 27/Pid.Sus.Anak/2023/PN Jkt.Utr)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap anak pelaku tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penelitian ini menjelaskan dan menggali pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 27/Pid.Sus.Anak/2023/PN Jkt.Utr serta meninjau pertimbangan hakim tersebut dari diversi sebagai perlindungan hukum anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan cara menelaah berbagai aturan hukum serta pendekatan kasus (case approach) yang mengacu pada perkara anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, dan dokumen berupa putusan pengadilan negeri untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Dalam pertimbangan hakim pada putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt. Utr terdapat kesesuaian antara alat bukti satu dengan lainnya yang diajukan dimuka persidangan dan dalam pertimbangannya hakim telah menggunakan pertimbangan sosiologis, filosofis, dan yuridis. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut hakim memutuskan para anak bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan pidana penjara kepada para anak masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi tahanan yang telah dijalani di LPKA. (2) Setelah melihat pertimbangan hakim diatas, pada putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt. Utr terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan konsep diversi sebagaimana telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun syarat-syarat untuk pemberian diversi telah terpenuhi, namun diversi tidak diupayakan dengan benar sehingga para anak harus tetap dipenjara. Selain itu, penjatuhan pidana penjara terhadap para anak seharusnya menjadi upaya terakhir, namun hakim pada putusan tersebut justru mengutamakan pidana penjara, yang tidak sejalan dengan tujuan perlindungan anak.
208/IH/2024 | 208/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain