Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINJAUAN YURIDIS DASAR HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PRAKTIK MONOPOLI DI LINGKUNGAN BUMN (ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 13/KPPU-I/2014)

No image available for this title
Asas demokrasi ekonomi merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dan ruang lingkup pengertian demokrasi ekonomi yang dimaksud dahulu dapat ditemukan dalam penjelasan atas Pasal 33 UUD 1945. Demokrasi ekonomi pada dasarnya dapat dipahami dari sistem ekonominya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka telah diatur mengenai asas dan tujuan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya yaitu dengan berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, banyak sekali kegiatan ekonomi yang melanggar asas demokrasi itu sendiri yang mana tentu saja berujung kepada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, terlebih apabila hal tersebut terjadi dalam ruang lingkup pemerintah, salah satunya adalah Prinsip Sinergi BUMN dalam penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa yang mana memiliki peluang besar untuk para perusahaan BUMN melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan begitu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum sebuah penerapan ketentuan persaingan usaha dalam penunjukan langsung di lingkungan BUMN dengan berpatokan pada sebuah putusan perkara Nomor 13/KPPU-I/2014.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian doktrinal, pada
iv
penelitian hukum jenis ini, acap kali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum-hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan perilaku manusia yang dianggap pantas.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis berkesimpulan bahwa, dalam penerapannya BUMN memiliki syarat, kriteria, serta prinsip-prinsipnya tersendiri yang harus dipenuhi sebelum adanya penunjukan langsung namun karena adanya manajemen risiko berbasis Prinsip Sinergi BUMN, membuat perusahaan BUMN lebih memprioritaskan anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi untuk ditunjuk langsung tanpa harus ada seleksi terlebih dahulu sebagai penyedia barang dan jasa. Tentu saja hal ini justru bertentangan dengan prinsip harus dipenuhi oleh BUMN yang ada pada PER-15/MBU/2012 yaitu prinsip kompetitif. Sementara apabila tidak ada persaingan maka akan terjadi yang namanya praktik monopoli sehingga secara otomatis menyebab persaingan tidak sehat terjadi. Oleh karena itu, seleksi harus diadakan dalam penunjukan langsung agar tetap menghidupkan prinsip kompetitif dan persaingan usaha tetaplah berjalan.
Ketersediaan
210/IH/2024210/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 79 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan