Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

TINDAK PIDANA PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

No image available for this title
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu: Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perikanan (Illegal Fishing) di perairan Indonesia? Apa yang menjadi faktor terjadinya Illegal Fishing di perairan Indonesia? Bagaiama dampak Illegal Fishing terhadap masyarakat dan negara?
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan case approach.. Data yang digunakan bersifat sekunder dan primer yang mana memuat mengenai perangkat aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku yang melanggar illegal fishing di wilayah laut Indonesia serta literatur-literatur hukum yang mendukung teori yang digunakan dalam penelitian ini, serta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits nabi Muhammad S.A.W sebagai bahan komparasi untuk sanksi pidana dari perspektif hukum pidana Islam.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Faktor-faktor utama terjadinya Illegal Fishing adalah Armada perikanan Indonesia disebut lemah karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap para nelayan selaku pelaku utama dalam armada perikanan, sampai saat ini komposisi armada perikanan tangkap masih didominasi oleh armada skala kecil. Skala kecil tersebut adalah armada perahu tanpa motor, sangat lemah dan tertinggal jauh dari nelayan asing yang menggunakan kapal-kapal besar dengan daya tangkap dalam jumlah besar. Negara sebesar Indonesia dengan luas wilayah maritim sebanyak 2/3 dari luas Negara keseluruhan, secara Internasional tercatat di konvensi UNCLOS tahun 1982 sebagai negara yang mempunyai garis pantai sepanjang 95.186 km dan mempunyai 18.480 pulau yang membentang pada garis khatulistiwa dan beriklim tropis. Indonesia sudah seharusnya mempunyai armada perikanan dengan Menurut data dari KKP tahun 2019 bahwa armada perikanan nelayan Indonesia yang berupa perahu tempel
i
masih mendominasi yaitu mencapai jumlah 57%, dan 28% berupa kapal berbobot kurang dari 5 Gross Ton, 14% kapal berbobot 5-100 GT, sedangkan kapal ideal untuk armada Indonesia hanya sejumlah 1%
Lemahnya penegakan terhadap para pelaku Illegal Fishing ini bisa terlihat dalam banyak kasus yang terjadi, namun menyedihkannya para pelakunya dihukum ringan, padahal berdasarkan Pasal 85 jo Pasal 101 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, dinyatakan secara tegas bahwa pelaku Illegal Fishing dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Ketersediaan
211/IH/2024211/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

iii, 54 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan