IMPLIKASI KETIDAKPASTIAN HUKUM LARANGAN EKSPOR NIKEL MENTAH DALAM PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 11 TAHUN 2019 TERHADAP INDUSTRI PERTAMBANGAN MINERAL PERIODE TAHUN 2020–2022
Penelitian ini mengulas permasalahan ketidakpastian hukum mengenai larangan ekspor nikel mentah dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan implikasinya terhadap industri pertambangan mineral periode 2020-2022.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan ketidakpastian hukum larangan ekspor nikel mentah dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 dan implikasi ketidakpastian hukum larangan ekspor nikel mentah dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 terhadap industri pertambangan mineral periode tahun 2020-2022.
Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menjawab rerumusan masalah dan mengetahui larangan ekspor nikel mentah beserta implikasinya.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya ketidakpastian hukum larangan ekspor nikel mentah dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019, terkhusus mengenai tenggat waktu ekspor nikel mentah dan kewajiban pengolahannya. Disamping itu implikasi dari ketidakpastian hukum larangan ekspor nikel mentah terhadap indsutri pertambangan mineral pada periode tahun 2020-2022 menunjukkan adanya peningkatan nilai produksi pasca pengolahan nikel, pertumbuhan investasi dan masifnya pembangunan fasilitas pengolahan nikel. Namun dalam konteks perdagangan internasional, larangan ekspor nikel mentah justru menuai gugatan Uni Eropa pada Indonesia di World Trade Organization (WTO) yang berujung pada kekalahan pemerintah Indonesia.
212/IH/2024 | 212/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain