NOODWEER SEBAGAI ALASAN PEMBENAR PADA TINDAK PIDANA
PENGANIAYAAN
(Analisis Putusan Nomor 72/Pid.B/2020/PN Enr)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah terkait putusan hakim nomor
71/Pid.B/2020/PN Enr yang menyatakan terdakwa lepas karena yang dilakukan oleh
terdakwa merupakan kategori pembelaan terpaksa (noodweer exces) dalam tindak
pidana penganiayaan bila dilihat dari sudut pandang teori Pertimbangan Hakim milik
Gustav Radbruch. Skripsi ini juga memuat terkait sejauh mana konsep noodweer
exces dapat diterapkan dalam tindak pidana bila dibandingkan dengan kasus kasus
serupa.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis. Pengumpulan
data dilakukan dengan metode studi kepustakaan (library research). Peneliti
menganalisis secara deskriptif analisis, yakni dengan menjabarkan data-data yang
diperoleh dan kemudian dianalisa.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor Terdakwa dalam
putusan 72/Pid.B/2020/PN Enr melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas
karena ingin melindungi dirinya atas serangan terhadap kesusilaan dan melawan
hukum yang dilakukan saksi korban yang membuat hubungan sebab akibat terdapat
kegoncangan jiwa yang hebat. Kemudian majelis hakim dalam putusan ini keliru
menerapkan konsep noodweer exces namun putusan sudah ideal dan memuat ajaran
cita hukum berdasarkan teori Pertimbangan Hakim oleh Gustav Radbruch, yakni
keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan.
213/IH/2024 | 213/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vi, 56 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain