PUTUSAN BEBAS (VRISJPRAAK) PELAKU PERINTANGAN PENYIDIKAN PADA TINGKAT PENINJAUAN KEMBALI DIKAITKAN DENGAN SISTEM PEMBUKTIAN DI INDONESIA
Analisis putusan Nomor. 78 PK/Pid.Sus/2021
Skripsi ini membahas tentang putusan bebas yang diberikan oleh Hakim Agung Peninjauan Kembali terhadap terpidana Lucas atas kasus perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Pada pengadilan sebelumnya sampai kasasi, terpidana Lucas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan.. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengenai penerapan hukum serta pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdpidana perkara No 78 PK/Pid.Sus/2021
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis. Penelitian hukum yuridis ialah penelitian yang difokuskan untuk menelaah penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam beragam wujudunya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan case approach atau studi kasus, dengan melihat kasus yang telah diputus serta telah inchraht.
Hasil penelitian ini adalah Hakim dalam memutus bebas terpidana menerapkan beberapa ketentuan hukum dalam putusan No 78 PK/Pid.Sus/2021, diantaranya Pasal 185 ayat (2) Kuhap, Pasal 183 Kuhap, Pasal 263 ayat (2) huruf c Kuhap, dan Pasal 266 ayat (2) huruf b ke 1 Kuhap. Sedangkan Pertimbangan hakim dalam memutus bebas perkara No 78 PK/Pid.Sus/2021 adalah Seseorang yang memberikan saran/konsep kepada seseorang tidak serta merta dapat dikenakan pidana, tidak adanya kegiatan penyidikan pada 4 Desember 2016 sehinga tidak terjadi proses merintangi, perbuatan terpidana tidak dapat dikualifikasikan merintangi proses penyidikan karena tidak merugikan keuangan negara serta tidak menyebabkan gagalnya proses hukum, perbuatan merintangi tidak terpenuhi karena karena proses hukum penyidikan telah terlaksana dan pertimbangan satu saksi bukan saksi.
214/IH/2024 | 214/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 104 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain