HAK ATAS AKSES PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA BOGOR
(Telaah Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah hak atas akses pendidikan inklusif bagi anak Penyandang Disabilitas di Kota Bogor yang seringkali mendapatkan perbedaan dalam mengakses pendidikan yang layak, Kelompok ini rentan diabaikan haknya dan mendapatkan diskriminasi. Data Dinas Sosial menunjukkan semakin tinggi tingkat pendidikannya maka semakin sedikit penyandang disabilitas dapat mengaksesnya. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi peraturan daerah kota Bogor Nomor 2 tahun 2021 dalam pemenuhan hak akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative-empiris, yaitu penelitian hukum yang mana berobjek pada kajiannya meliputi ketentuan dan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) atau hukum positif yang berlaku dengan menggunakan fakta-fakta empiris yang didapat dari wawancara langsung kepada pihak yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah memberikan jaminan hak atas akses pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait Pendidikan Inklusif tersebut masih berjalan seadanya dikarenakan berbagai faktor yang mempengaruhi pelaksanaan, sehingga dalam praktiknya peraturan tersebut belum berjalan cukup baik.
215/IH/2024 | 215/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain