PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI
DANA UJIAN NASIONAL
(Analisis putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst.)
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut undang-undang tindak piana korupsi
serta untuk memahami pertimbangan Hakim dan penerapan hukum dalam
menjatuhkan putusan kasus korupsi dana ujian nasional yang di lakukan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) Ujian Nasional Tahun Anggaran 2018 dengan
menganalisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-
TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
perundang-undangan (Statutory Approach), yaitu dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sebagai objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Didi
Pujohadi telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam penerapan dan pertimbangan hakim
pada putusan No.56/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Jkt.Pst, setiap unsur tindak pidana yang
terdapat dalam Pasal yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dan
terbukti, tetapi pada unsur ‘’setiap orang’’ majelis hakim tidak sependapat karena sejak
semula didakwa bukan terdakwa sebagai pribadi (perseorangan), melainkan terdakwa
yang melekat dalam jabatannya, yaitu dalam kapasitasnya sebagai PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen)
218/IH/2024 | 218/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 64 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain