PUTUSAN BEBAS TERHADAP TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU
(Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan sumpah palsu atas laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah yang dilakukan dengan tujuan untuk menerbitkan sertifikat hak milik pengganti yang tertuang di dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Terdakwa 1 didakwa sebagai orang yang melakukan sumpah palsu. Sementara, Terdakwa 2 didakwa sebagai turut serta (deelneming) dalam tindak pidana sumpah palsu. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, tetapi oleh Hakim Terdakwa 1 dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan Terdakwa 2 dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu, pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana dasar penjatuhan pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa 2 dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pertama, pada putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr dasar penjatuhan pidana pertanggungjawaban pidana terhadap para Terdakwa disebabkan oleh perbuatan Terdakwa 1 yang memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan dakwaan dan perbuatan Terdakwa 2 yang tidak memenuhi salah satu unsur-unsur perbuatan dakwaan. Kedua, Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe dalam tindak pidana sumpah palsu, Hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak mempertimbangkan unsur-unsur pidana secara mendalam dan tidak memperhatikan nilai keadilan hukum.
219/IH/2024 | 219/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain