Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PUTUSAN BEBAS TERHADAP TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr.)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan sumpah palsu atas laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah yang dilakukan dengan tujuan untuk menerbitkan sertifikat hak milik pengganti yang tertuang di dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Terdakwa 1 didakwa sebagai orang yang melakukan sumpah palsu. Sementara, Terdakwa 2 didakwa sebagai turut serta (deelneming) dalam tindak pidana sumpah palsu. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, tetapi oleh Hakim Terdakwa 1 dihukum pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan Terdakwa 2 dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu, pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah Bagaimana dasar penjatuhan pidana dan pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa 2 dalam Putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr.
Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pertama, pada putusan Nomor 189/Pid.B/2020/PN Mtr dasar penjatuhan pidana pertanggungjawaban pidana terhadap para Terdakwa disebabkan oleh perbuatan Terdakwa 1 yang memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan dakwaan dan perbuatan Terdakwa 2 yang tidak memenuhi salah satu unsur-unsur perbuatan dakwaan. Kedua, Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Terdakwa 2 Lalu Ranggalawe dalam tindak pidana sumpah palsu, Hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak mempertimbangkan unsur-unsur pidana secara mendalam dan tidak memperhatikan nilai keadilan hukum.
Ketersediaan
219/IH/2024219/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 72 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan