PUTUSAN HAKIM LEBIH RENDAH DARI ANCAMAN HUKUMAN MINIMUM DALAM TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I
(Analisis Putusan Nomor 931/ Pid.Sus/2016/PN Jkt. Utr J.O 370/Pid.Sus/2016/ PT.DKI)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti kesesuaian putusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 931/Pid.Sus/2016/ PN.Jkt.Utr J.O Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 370/Pid.Sus/2016/PT.DKI dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar acuan memutus perkara
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai putusan hakim yang memutus perkara tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I tidak sesuai dengan undang-undang dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang berlaku pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 931/Pid.Sus/2016/ PN.Jkt.Utr J.O Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 370/Pid.Sus/2016/PT.DKI.
Penelitian ini menggunakan Metodologi penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan objek kajian, setelah data terkumpul penulis menganalisis secara yuridis terhadap putusan pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 931/Pid.Sus/2016/ PN.Jkt.Utr J.O Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 370/Pid.Sus/2016/PT.DKI
Hasil dari penelitian ini bahwa hakim dalam menyelesaikan perkara tindak pidana menguasai Narkotika golongan I dan untuk dasar acuan nya mengacu terhadap Pasal 111 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan mengacu terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2015, akan tetapi perintah SEMA Noor 3 Tahun 2015 dalam pertimbangan hakim tidak digunakan sepenuhnya dengan sempurna
222/IH/2024 | 222/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain