PENGGUNAAN JASA REKENING BERSAMA DALAM BERTRANSAKSI ONLINE DI SOCIAL COMMERCE FACEBOOK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penelitian ini membahas tentang legalitas pengelola jasa rekening bersama di social commerce facebook. Dan menjelaskan bagaimana perindungan hukum terhadap para pihak dalam bertransaksi di social commerce facebook dengan menggunakan jasa rekening bersama mengacu pada Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, Dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan melibatkan analisis mendalam terhadap undang-undang dan regulasi yang relevan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Sementara itu, Pendekatan konsep digunakan untuk menganalisis materi hukum agar dapat memahami signifikansi yang terkandung dalam istilah-istilah hukum.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah meskipun penggunaan jasa rekening bersama sering kali dianggap sebagai salah satu metode yang aman untuk bertransaksi di media sosial, namun pengelola jasa rekening bersama di social commerce facebook tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga meningkatkan resiko yang dihadapi para pihak dan sulitnya penyelesaian apabila terjadi sengketa. Serta Perlindungan hukum yang diberikan bagi para pihak dalam bertransaksi secara online menggunakan jasa rekening bersama (rekber) belum maksimal.
224/IH/2024 | 224/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 70 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain