PENGANGKATAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
AKTIF SEBAGAI PENJABAT KEPALA DAERAH
(Studi Kasus Pengangkatan Brigadir Jendral Andi Candra As’aduddin
Sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengangkatan Penjabat Kepala
Daerah yang berasal dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif, yang
bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah definitif akibat
dilaksanakannya Pilkada serentak.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ketentuan dan keabsahan
pengangkatan Prajurit TNI aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi
kekosongan jabatan Kepala Daerah definitif akibat dilaksanakannya Pilkada
serentak pada Tahun 2024.
Penelitian ini menjabarkan analisis ketentuan peraturan perundangundangan
dan pandangan Hukum Administrasi Negara mengenai pengangkatan
Penjabat Kepala Daerah dari Prajurit TNI aktif. Penelitian ini merupakan penelitian
normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
studi pustaka dari berbagai literatur seperti buku, artikel, jurnal, dan skripsi yang
pembahasannya relevan dengan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dari Prajurit
TNI aktif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala
Daerah yang berasal dari Prajurit TNI aktif tidak sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sehingga status
hukum atau keabsahan Penjabat Kepala Daerah yang diangkat dari Prajurit TNI
aktif adalah tidak sah, dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
225/IH/2024 | 225/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 64 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain