PERLINDUNGAN HUKUM JAMINAN SOSIAL PEKERJA DENGAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI
INDONESIA (STUDI PEKERJA BARISTA KEDAI KOPI KANI)
Tujuan penelitian ini yaitu menjelaskan pentingnya
perlindungan hukum jaminan sosial pekerja Barista di Indonesia dan
menjelaskan pemenuhan hak-hak terkait pekerja Barista Kedai Kopi
Kani
Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif, secara kualitatif
dengan pendekatan terhadap perundangan-undangan (statuta
approach). Sumber data utama berupa Undang-Undang No.13 Tahun
2013 yang diperbarui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Teknik
pengumpulan data melalui penelususan kepustakaan dan melakukan
wawancara dan terhadap bahan-bahan dilakukan analisis secara
deskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa mayoritas
pekerja dengan Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak terdaftar
dan tidak memiliki akses ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, barista
PKWT di Kedai Kopi Kani tidak mendapatkan perlindungan jaminan
sosial yang optimal sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,
yang mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam implementasinya pekerja
dengan Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak kunjung
mendapatkan kepastian penuh terkait dengan hak jaminan sosial yang
di janjikan didalam kontrak. pekerja. Padahal kewajiban perusahaan
untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara tegas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial
226/IH/2024 | 226/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viiii, 91 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain