PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PARTISIPAN DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
(Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong anak melakukan tindak pidana persetubuhan pada anak sebagai partisipan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr, serta untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam perlindungan hukum anak dalam putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) menggunakan sumber data primer putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr, peraturan perundang-undangan yang berkitan dengan topik permasalahan dan data sekunder yaitu buku-buku hukum, karya ilmuah atau jurnal hukum, artikel hukum dan bahan-bahan hukum lainnya yang dapat membantu dalam memahami dan menganalisis. Adapun pengolahan data dalam penelitian ini yaitu dilakukan dengan cara menganalisis dan menyimpulkan semua bahan primer dan bahan sekunder.
Hasil penelitian yang dibahas mengenai adanya beberapa faktor yang mendorong anak melakukan tindak pidana persetubuhan pada anak sebagai partisipan yang diantaranya faktor pergaulan bebas, faktor perkembangan kognitif anak, faktor lingkungan, faktor teknologi dan media sosial, dan faktor kurangnya pengawasan dan pemahaman dari orang tua. Kemudian pertimbangan majelis hakim dalam perlindungan hukun anak pada putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr berdasarkan tinjauan yuridis, filosofis dan sosiologis, anak terdakwa telah mendapatkan perlindungan dalam hal pemidanaannya, sedangkan terhadap korban juga telah mendapatkan perlindungan, namun perlindungan tersebut masih sangat minim. Perlindungan diberikan pada anak dalam proses peradilan pidana, perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum dan korban kejahatan seksual, bentuk perlindungan tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan belum semua korban dapatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 229 KUHAP, Pasal 5 (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 29, dan Pasal 29A Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Pasal 59 (1) dan (2) huruf b dan huruf j, Pasal 64, Pasal 69A dan Pasal 72 (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
228/IH/2024 | 228/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 80 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain