PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
(Analisis Yuridis Putusan Nomor 155/PID.B/2020/PN.BRB)
Pembahasan utama dalam skripsi ini yaitu terkait faktor terjadinya pembelaan terpaksa dan pertimbangan hakim dalam perkara pada Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN.Brb yang menyatakan bahwa terdakwa yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan mengumpulkan beberapa data yang dilakukan dengan kepustakaan dan menganalisa putusan sebuah kasus. Dalam hal ini penulis menganalisis secara sistematis sumber yang berkaitan dengan objek penelitian yaitu Putusan Nomor 155/Pid.B/2020/PN.Brb
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor terjadinya pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh terdakwa adalah untuk melindungi diri karena terdakwa dianiaya oleh saksi S dan saksi MF. Putusan Hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan Hukum karena perbuatan terdakwa merupakan dasar pembenar sehingga merupakan suatu alasan penghapusan pidana. Berdasarkan hasil analisis diperoleh bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan pembelaan terpaksa karena tidak memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 49 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
229/IH/2024 | 229/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah dan Hukum :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 63 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain