PERAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENANGANI SENGKETA MEREK PERSAMAAN PADA POKOKNYA
Permasalahan utama dalam penelitian ini terkait dengan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menangani sengketa merek serta sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani kekayaan intelektual khususnya merek. Penelitian ini membahas tentang berbagai peraturan mengenai merek dan secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya. Bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya dan mengetahui peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menangani sengketa merek persamaan pada pokoknya.
Metode penelitian pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber hukum primer pada skripsi ini berupa data yang langsung diambil dari lapangan terkait peran Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dalam menangani sengketa merek persamaan pada pokoknya. Sementara sumber sekunder pada penelitian ini berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder lainnya yakni buku-buku dan penelitian hukum, dan bahan hukum tersier yakni kamus hukum dan lain-lain.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DitjenKI) dalam menangani sengketa merek persamaan pada pokoknya sudah sesuai dengan apa yang ada di peraturan perundang-undangan. Tetapi yang perlu diperhatikan lagi bagaimana DitjenKI melakukan pengumuman kepada merek terdaftar agar mengetahui adanya permohonan pendaftaran merek dari pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya.
230/IH/2024 | 230/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 78 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain