IMPLIKASI ASAS TRANSITOIR DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA
Sebagai Pelanggaran HAM berat, tindak pidana pembunuhan berencana telah
melanggar konstitusi dengan sengaja mengorganisir untuk menghilangkan nyawa
seseorang, maka ancaman pidana yang didapatkan pun sangat berat salah satunya
pidana mati. Akan tetapi, dalam penerapannya terdapat berbagai permasalahan
yang muncul salah satunya ketika adanya perubahan perundang-undangan yang
memungkinkan terjadinya perubahan sanksi pidana, khususnya sanksi pidana
yang dapat menguntungkan terdakwa.
Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif yang
meneliti secara literatur dari berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan suatu peristiwa hukum yang diangkat. Pendekatan Penelitian ini
menggunakan Pendekatan Asas Hukum, Pendekatan Perundang-undangan
(Statute Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ketentuan asas transitoir yang terdapat
dalam KUHP lama dan KUHP baru mengalami perubahan substantif, seperti pada
KUHP baru asas transitoir dapat diberlakukan untuk putusan yang sudah inkracht.
Teori materiil tidak terbatas yang terdapat dalam ketentuan asas transitoir
memberikan peluang implementasi KUHP baru pada masa transisi sebelum
perundang-undangan tersebut secara sah diberlakukan dan sanksi pidana yang
akan dijatuhkan menjadi lebih ringan. Asas ini dapat diterapkan dalam berbagai
kasus yang sedang dalam proses peradilan atau sudah inkracht sejak disahkannya
KUHP baru, seperti perubahan sanksi pidana pada kasus tindak pidana
pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo yang pada mulanya pidana mati
menjadi pidana penjara seumur hidup.
231/IH/2024 | 231/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 78 hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain