PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER PELAKU ABORSI
(Analisis Putusan Nomor : 10/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban
pidana dalam tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh Dokter tanpa
memperhatikan aturan perundang-undangan. Dalam tindakan pidana aborsi yang
dilakukan oleh Dokter berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor
10/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa
aturan hukum tentang tindak pidana aborsi yang berlaku di inonesia serta
menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pada Putusan
Pengadilan Negri Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.sus/2021/PN Jkt.Pst
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara
mengumpulkan data dan meneliti norma hukum. Pendekatan penelitian dengan
normative-yuridis yaitu pendekatan ilmu perundang-undangan (Statute Approach)
dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber data yang digunakan adalah studi
kepustakaan (library Research) menggunakan literature buku, artikel ilmiah, dan
pengkajian perundang-undangan.
Hasil penelitiaan ini menunjukkan bahwa dalam tindakan aborsi diatur
dalam UU No 36 Tahun 2009 yang mengalami perubahan atas UU No 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi, dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Terdapat
Dokter membuka praktek aborsi dengan tidak disertainya SIP maupun bukan
merupakan dokter specialis kandungan tanpa memperhatikan akibat dari
perbuatannya yang bisa membahayakan nyawa ibu hamil dan perbuatan tersebut
melanggar hak untuk terdapat pada Putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat
Nomor : 10/Pid.sus/2021/PN Jkt.Pst yang pada penerapan hukumnya sudah sesuai
dengan diatur pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan vonis
pidana penjara 3 tahun dan denda seratus juta. Namun, dalam perkara ini hakim
memvonis terlalu ringan. Hakim seharusnya mempertimbangkan aspek concursus
realis (perbarengan perbuatan) diatur dalam Pasal 65 KUHP dengan teori Stelsel
absorsi yang dipertajam berupa melakukan perbuatan pidana yang sejenis
sebanyak 5 kali dengan rentang waktu yang tidak terlalu lama dengan dijatuhinya
ancaman maksimum ditambah sepertiga. Mengingat perbuatan terdakwa yang
melakukan tindak pidana dengan cara melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya selaku Dokter berupa melakukan Aborsi sebanyak 5 kali yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
232/IH/2024 | 232/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 88 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain