PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK JALANAN DI YAYASAN RUMAH LANGIT JAKARTA TIMUR PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014
Perlindungan hukum bagi anak jalanan sangat dibutuhkan, karena masih banyaknya anak jalanan yang belum terpenuhi haknya seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak bermain, hak mendapatkan perlindungan. Walaupun sudah diberlakukan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tetapi masih banyaknya pelanggaran yang terjadi terhadap anak jalanan. Oleh karena itu, hadirnya Yayasan Rumah Langit diharapkan memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak jalanan.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Yayasan Rumah Langit Kramat Jati Jakarta Timur dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan upaya pencengahan eksploitasi anak jalanan oleh Yayasan Rumah Langit Kramat Jati Jakarta Timur.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, normatif yuridis dan empiris yang bersifat analisis deskriptif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan literatur (literature approach), dan pendekatan wawancara (interview approach). Dengan menggunakan beberapa metode dan pendekatan tersebut akan didapatkan data dan gambaran yang jelas terkait hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan. Sedang teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perlindungan hukum terhadap anak jalanan di Yayasan Rumah Langit dan upaya pencegahan eksploitasi anak jalanan oleh Yayasan Rumah Langit sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perlindungan anak jalanan di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah untuk menjamin perlindungan anak di Indonesia, serta sebagai upaya hukum pemenuhan hak yang harus dimiliki oleh anak, kewajiban orang tua, masyarakat, serta negara dalam melindungi anak sebagai generasi bangsa, baik dari segi kesehatan, sosial, agama dan pendidikan. Masyarakat, pemerintah dan penegak hukum memiliki peranan penting sebagai guarantor efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
233/IH/2024 | 233/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain