PEMBENTUKAN LEGISLASI DISKRIMINASI UMUR DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN NASIONAL SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA
Penelitian ini mengulas permasalahan mengenai diskriminasi umur yang masih mengalami kekosongan hukum dalam pengaturan ketenagakerjaan nasional sehingga sulit untuk direkognisi atau bahkan tidak diakui sebagai bentuk diskriminasi. Padahal, hukum internasional telah sadar dengan adanya jenis diskriminasi ini. Indonesia tidak memiliki sama sekali substansi hukum dalam peraturan perundang-undangannya yang memberikan definisi normatif atas diskriminasi umur. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja sering menjadi korban diskriminasi umur pada ketenagakerjaan dimana contoh paling marak adalah ketetnuan syarat usia maksimal yang tidak relevan dalam kesempatan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan problematika diskriminasi umur dalam ketenagakerjaan di Indonesia yang perlindungannya masih belum direkognisi oleh hukum nasional dan untuk merumuskan perlindungan berbasiskan legislasi diskriminasi umur di bidang ketenagkerjaan. Adapun metode penelitian hukum yang digunakan ialah jenis penelitian critical legal studies dengan pendekatan rekonstruksi (reconstruction) dan pendekatan komparasi (comparative approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UUD NRI 1945 hanya memberikan jaminan perlindungan dari diskriminasi secara implisit dengan tidak menyebutkan dasar pembanding secara eksplisit pada dasar “umur” sehingga hanya dapat mengandalkan penafsiran teleologis/sosiologis. Selain itu, UU No.39/ 1999 tentang HAM dan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan diskriminasi umur sama sekali bahkan dalam bagian penjelasannya juga sehingga tidak ada ruang dalam pengakuan diskriminasi umur terhadap ketenagakerjaan. Hal ini berimplikasi pada peraturan perundang-undangan nasional pada hirarki bawahnya juga tidak dapat memberikan perlindungan dari diskriminasi umur. Terakhir, UU No.20/2023 tentang ASN baru mencantumkan diskriminasi umur dalam bagian penjelasan dan peraturan pelaksananya justru malah bertentangan dengan sistem merit yang diatur dalam undang-undang. Berkaca pada berbagai konvensi Internasional, perkembangan legislasi diskriminasi umur di eropa, dan berbagai komparasi negara di beberapa negara sudah banyak yang memiliki legislasi diskriminasi umur sebagai upaya melindungi tenaga kerja. Contoh penerapan di negara lain dengan sistem hukum dan karakteristik realitas sosial serupa dengan Indonesia adalah Tajikistan, Jepang, Korea Selatan, dan Meksiko.
234/IH/2024 | 234/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 77 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain