PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPAKAN PELAKU MENJADI JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
(Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jaksel)
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah diketahui fakta bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana yang pelakunya dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator apabila berdasarkan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2011 sementara Majelis hakim menerima permohonan dan menetapkan Elizer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui landasan Majelis Hakim dalam merumuskan pertimbangan hukum dalam menetapkan Saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagai Justice Collaborator. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif yuridis penelitian hukum normatif yuridis adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis setiap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum yang terjadi berdasarkan asas hukum yang telah ada.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Majelis hakim dalam menetapkan terdakwa Elizer dalam tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan parameter SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Tindak Pidana Tertentu dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun dalam hal ini tidak tepat apabila Majelis Hakim menggunakan SEMA No. 4 Tahun 2011 sebagai acuan dalam menetapkan terdakwa Elizer sebagai Justice Collaborator karena tindak pidana yang dilakukan tidak termasuk dalam tindak pidana yang tertera dalam SEMA No 4 Tahun 2011. Maka dari itu perlu adanya revisi SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi Whistleblower dan Justice Collaborator dalam tindak pidana tertentu dengan memasukan tindak pidana umum dengan kriteria-kriteria yang dapat diberi status sebagai justice collaborator agar tercapainya keadilan dalam proses penegakan hukum.
235/IH/2024 | 235/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain