PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
(Analisis Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tub)
Masalah utama dalam penelitian ini adalah tidak diterapkannya diversi dalam penyelesaian pidana anak pada putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tub. Pengadilan Negeri Tubei menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada Anak yang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan. Anak tersebut juga dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3.000. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penerapan diversi dalam perundang-undangan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini, serta analisis penulis terhadap putusan Pengadilan Negeri Tubei tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan Data melalui studi kepustakaan, di mana penulis mengidentifikasi dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan objek kajian. Setelah data terkumpul, penulis menganalisisnya secara yuridis normatif terhadap putusan Pengadilan Negeri Tubei Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tub.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa dalam penyelesaian perkara ini, Pelaku Anak seharusnya menggunakan penyelesaian secara diversi. Anak seharusnya dikembalikan kepada Orang Tuanya untuk dididik kembali atau mendapatkan bimbingan oleh Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) bukan dipenjara. Hal ini sesuai dengan peraturan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan bahwa proses penyelesaian perkara anak harus diselesaikan melalui diversi terlebih dahulu.
238/IH/2024 | 238/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain