PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH BERDASARKAN SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT DI BAWAH TANGAN
Peneilitian ini membahas mengenai sengketa antara bank dan debitur terkait perkara perjanjian jual beli rumah KPR berdasarkan over kredit rumah di bawah tangan dalam Putusan No. 63/PDT.G/2020/PN.BTM. Sebagaimana data yang menunjukkan bahwa penggunaan KPR semakin meningkat disetiap tahunnya sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap rumah sebagai tempat tinggal. Oleh karenya, Penulis ingin meneliti bagaimana putusan hakim pengadilan tingkat pertama terhadap keabsahan surat perjanjian jual beli rumah KPR berdasarkan perjanjian over kredit rumah di bawah tangan serta kepastian kepemilikan sertifikat rumah sebagai objek perjanjian sesuai dengan teori perjanjian yang ada.
Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan kasus dalam Putusan No. 63/PDT.G/2020/PN.BTM, dan pendekatan normatif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata beserta peraturan terkait lainnya, dan buku-buku beserta kajian pustaka yang relevan dengan penelitian. Dengan rincian fokus pembahasan yaitu bagaimana pertimbangan majelis hakim terhadap hukum materil dan hukum formil atas sengketa over kredit rumah di bawah tangan.
Hasil penelitian menunjukan beberapa poin menarik bahwa syarat sah perjanjian yang tidak terpenuhi sebagaimana hukum perikatan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, adapun tertuang dalam isi putusan majelis hakim mengabulkan keabsahan surat perjanjian antara penggugat dan tergugat dengan berasalan penggugat telah memenuhi hak dan kewajibannya. Berkenaan dengan Bank sebagai suatu badan hukum yang tidak hadir sebagai turut tergugat dalam persidangan patut dipertanyakan keamanan dan perlindungan Bank terhadap perbuatan hukum pengalihan hak atas benda yang masih dalam angsuran, dan tuntutan atas penyerahan objek perjanjian oleh Bank kepada penggugat tanpa adanya perikatan yang melahirkan prestasi sebagaimana ketentuan Pasal 1340 KUH Perdata.
239/IH/2024 | 239/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 60 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain