TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
(Analisis Putusan Nomor 1580/Pid.B/2021/PN MDN)
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai putusan hakim Nomor 1580/Pid.B/2021/PN MDN dalam putusan ini hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku judi online dengan menggunakan pasal 303 KUHP, sedangkan terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur tindak pidana judi online kedalam Pasal 27 (2) jo pasal 45 (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penelitian ini menggunakan Metodologi penelitian hukum normatif, pengumpulan data melalui studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain yang relevan dengan objek kajian, setelah data terkumpul penulis menganalisis secara yuridis terhadap putusan Perkara Nomor 1580/Pid.B/2021/PN MDN tentang Perjudian Online.
Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa faktor penyebab terjadinya perjudian online ini dapat dibagi menjadi beberapa faktor yaitu Faktor Kesempatan dan Faktor Lemahnya Kontrol Pemerintahan. Dalam pertimbangan hakim tersebut hakim juga tidak menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dengan memutus perkara tersebut dengan pasal KUHP bukan dengan pasal pada UU ITE.
241/IH/2024 | 241/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 67 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain