WANPRESTASI DALAM KONTRAK PERFILMAN
(Putusan Perkara Nomor 171/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari wanprestasi
pada perjanjian kerja antara Artis dan Rumah Produksi, serta penyelesaian
sengketa wanprestasi pada perjanjian kerja antara kasus Jefri Nichol dan
Falcon Pictures. Perjanjian kerja yang diatur dalam perundang-undangan
khususnya di industri hiburan, seringkali menghadapi masalah, mulai dari
ketidakmampuan salah satu pihak hingga hal-hal yang dilarang oleh ketentuan
isi perjanjian kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kerja antara Jefri Nichol dengan
Falcon Pictures.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan
library research dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan,
buku-buku, dan dari sumber lain yang berkaitan dengan objek
penelitian. Setelah data diperoleh, Peneliti menganalisis secara kualitatif data
yang diperoleh terhadap objek peneliti (Putusan Perkara Nomor
171/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi wanprestasi
yang dilakukan oleh Jefri Nichol kepada Falcon Pictures. Dimana Jefri
Nichol dan ibunya terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi
kewajibannya terhadap Falcon Pictures dan melanggar Perjanjian Kerja yang telah
disepakati. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa yang terjadi Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk mengabulkan
gugatan Falcon Pictures serta menghukum Jefri Nichol untuk membayar ganti
rugi.
243/IH/2024 | 243/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 69 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain