URGENSI BADAN HUKUM BAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM HAK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi tentang bagaimana mekanisme pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat hingga mendapatkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan menjelaskan bagaimana urgensi badan hukum terhadap masyarakat adat tentang bagaimana pelaksanaan hak pengelolaan tanah yang diberikan kepada pihak lain serta urgensi masyarakat adat berbadan hukum dalam proses pengelolaan HPL tersebut di atas tanah ulayatnya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data penelitian berupa bahan hukum, yaitu berupa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. didukung dengan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan buku yang terkait dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah studi pustaka yang didasarkan pada kajian literatur.
Hasil dari penelitian ini, proses pendaftaran tanah ulayat sebagai Hak Pengelolaan Tanah (HPL) melibatkan identifikasi, verifikasi, dan validasi yang ketat untuk memastikan data yang akurat dan lengkap. Pemberian sertifikat HPL ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan analisis penelitian menunjukan bahwa pemberian sertifikat HPL ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat adat bila berbentuk badan hukum.
244/IH/2024 | 244/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 82 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain