PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIBEBANI BIAYA MERCHANT DISCOUNT RATE OLEH MERCHANT DALAM TRANSAKSI NON-TUNAI QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD (QRIS)
Studi ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen yang dibebani biaya Merchant Discount Rate ketika menggunakan sistem pembayaran non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard, dan menganalisis penerapan regulasi biaya Merchant Discount Rate. Walaupun sudah dibentuk regulasi yang konkret terkait Quick Response Code Indonesian Standard itu sendiri, pada faktanya masih terdapat celah yang dapat merugikan masyarakat ataupun konsumen. Celah tersebut berakar dari kebijakan biaya Merchant Discount Rate yang ditentukan oleh Bank Indonesia selaku regulator dan berlaku untuk seluruh Merchant atau pelaku usaha yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard sebagai alat menerima pembayaran. Pelaku usaha atau merchant membebani biaya merchant discount rate kepada konsumen karena merasa dirugikan oleh pihak berwenang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris secara kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber data berupa bahan hukum yaitu Undang-Undang, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Anggota Dewan Gubernur, dan Ketentuan Asosiasi Pembayaran Indonesia, didukung pula oleh beberapa jurnal, buku dan wawancara terkait masalah penelitian. Adapun analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif bahan-bahan hukum dan analisis hasil wawancara.
Hasil dari pembahasan dan penelitian disimpulkan bahwa peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen yang dibebani biaya tambahan di luar kesepakatan dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard baik secara preventif maupun represif belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada konsumen. Penerapan regulasi biaya Merchant Discount Rate masih belum diterapkan secara maksimal oleh pihak berwenang yang terlibat dalam sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard sehingga sampai saat ini masih terdapat merchant yang melakukan pelanggaran dengan membebankan biaya tambahan (Merchant Discount Rate) kepada konsumen.
245/IH/2024 | 245/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 149 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain