BATASAN KEWENANGAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DITINJAU DALAM PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017
(Studi Putusan atas Kedudukan KPK dalam Rumpun Kekuasaan Eksekutif)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah adanya ketidakjelasan objek hak
angket dalam UU MD3 dimana hal ini menyebabkan kewenangan hak angket tidak
sesuai dengan tujuan utamanya yang berdampak pada penggunaannya yang tidak
proporsional dan rawan disalahgunakan oleh lembaga legislatif. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif implikasi Putusan Mahkamah
Konstitusi terhadap penggunaan hak angket DPR dan dampaknya terhadap sistem
check and balances dalam ketatanegaraan Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini
mengkaji peraturan per undang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum
serta artikel jurnal ilmiah yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah
membatasi kewenangan DPR dalam menggunakan hak angket. DPR tidak dapat
menggunakan Hak Angket untuk mengintervensi independensi lembaga-lembaga
negara yang memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini penting
untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan mencegah
penyalahgunaan wewenang oleh DPR. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki
implikasi yang signifikan terhadap sistem check and balances di Indonesia. Dengan
adanya batasan yang jelas terhadap penggunaan Hak Angket hanya kepada
Lembaga Eksekutif, diharapkan DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya
secara lebih efektif dan bertanggung jawab, tanpa mengganggu independensi
lembaga-lembaga negara lainnya agar memperkuat sistem check and balances.
Penelitian diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu
hukum, khususnya dalam memahami dinamika hubungan antar lembaga negara dan
perlindungan terhadap prinsip independensi lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
249/IH/2024 | 249/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 72 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain