Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

PEMBAYARAN PESANGON PADA PERJANJIAN KEMITRAAN DOKTER (Studi Kasus Putusan No. 111/Pdt.Sus/PHI/2022/ PN Bdg dengan Putusan 36 K/Pdt.Sus/PHI/2023/ Mahkamah Agung).

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa ketentuan dan dasar pertimbangan hakim dalam kasus pembayaran pesangon pada perjanjian kemitraan dokter pada putusan tingkat pertama No. 111/Pdt.Sus/PHI/2022/ PN Bdg dan pada tingkat kasasi dalam Putusan No. 36 K/Pdt.Sus/PHI/2023 karena yang seharusnya berhak untuk mendapatkan pesangon adalah karyawan yang berstatus sebagai karyawan purna waktu (karyawan tetap). Atas permasalahan tersebut, peneliti berupaya menganalisis mengenai bagaimana pembayaran pesangon pada perjanjian kemitraan dokter.
Pada penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan metode pendekatan undang-undang yang merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pendekatan konseptual dengan melakukan pengkajian terhadap buku-buku yang relevan dengan judul penelitian ini, serta pendekatan kasus berdasarkan Putusan No. 111/Pdt.Sus/PHI/2022/PN. Bdg dan Putusan 36 K/Pdt.Sus/PHI/2023/Mahkamah Agung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran pesangon pada perjanjian kemitraan dokter dapat terjadi jika perjanjian kemitraan antara dokter dengan pihak rumah sakit tidak dibuat secara tertulis dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, perjanjian kemitraan merupakan suatu jenis perjanjian yang berpotensi untuk dijadikan alat penyelundupan hukum.
Ketersediaan
252/IH/2024252/IH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 86 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan