PEMBAYARAN PESANGON PADA PERJANJIAN KEMITRAAN DOKTER
(Studi Kasus Putusan No. 111/Pdt.Sus/PHI/2022/ PN Bdg dengan Putusan 36 K/Pdt.Sus/PHI/2023/ Mahkamah Agung).
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa ketentuan dan dasar pertimbangan hakim dalam kasus pembayaran pesangon pada perjanjian kemitraan dokter pada putusan tingkat pertama No. 111/Pdt.Sus/PHI/2022/ PN Bdg dan pada tingkat kasasi dalam Putusan No. 36 K/Pdt.Sus/PHI/2023 karena yang seharusnya berhak untuk mendapatkan pesangon adalah karyawan yang berstatus sebagai karyawan purna waktu (karyawan tetap). Atas permasalahan tersebut, peneliti berupaya menganalisis mengenai bagaimana pembayaran pesangon pada perjanjian kemitraan dokter.
Pada penelitian ini metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan metode pendekatan undang-undang yang merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pendekatan konseptual dengan melakukan pengkajian terhadap buku-buku yang relevan dengan judul penelitian ini, serta pendekatan kasus berdasarkan Putusan No. 111/Pdt.Sus/PHI/2022/PN. Bdg dan Putusan 36 K/Pdt.Sus/PHI/2023/Mahkamah Agung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran pesangon pada perjanjian kemitraan dokter dapat terjadi jika perjanjian kemitraan antara dokter dengan pihak rumah sakit tidak dibuat secara tertulis dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, perjanjian kemitraan merupakan suatu jenis perjanjian yang berpotensi untuk dijadikan alat penyelundupan hukum.
252/IH/2024 | 252/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 86 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain