PENCABUTAN HAK ASUH ANAK DI BAWAH UMUR DARI IBU KANDUNG : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
(Analisis Putusan Nomor: 273/Pdt.G/2018/PA.Pspk)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana dasar yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara untuk mencabut hak asuh anak di bawah umur dari Ibu Kandungnya dalam Perspektif hukum Islam dan Positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan yuridis-normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan perkara hak asuh anak yang masih di bawah umur dan memberikan hak asuh sepenuhnya kepada ayah kandung demi kepentingan masa depan anak.
Peneliti mengamati bahwasannya ada beberapa faktor yang menyebabkan hak asuh anak pada ayah kandung karena ketidakhadiran ibu kandung dalam proses persidangan, ketidakbaikan prilaku ibu kandung terhadap anak selama berumah tangga dan juga demi kepentingan masa depan anak. Penetapan hakim tersebut berimplikasi pada anak, keluarga dan masyarakat.
62/PMH/2023 | 62/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 81 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain