PENGGUNAAN PENGERAS SUARA UNTUK KEGIATAN IBADAH: Studi atas SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam Perspektif Hukum Fiqh dan Positif
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk membahas terkait Penggunaan Pengeras
Suara untuk kegiatan Ibadah dalam Surat Edaran Kementrian Agama. Penggunaan pengeras
suara keluar area masjid di luar waktu yang telah ditentukan hingga saat ini masih dapat
menimbulkan polemik di tengah kehidupan masyarakat. Seperti yang sedang ramai ditengah
masyarakat setelah keluarnya Surat Edaran dari Kementrian Agama nomor : SE. 05 Tahun 2022
tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. Hukum Islam adalah
sebuah sistem hukum yang didasarkan atas syariah Islam dengan sumber hukum utamanya
adalah AlQur`an dan Sunnah. Sistem hukum ini biasa disebut dengan Islamic Law System atau
The Moeslem Legal Tadition, yang di anut oleh negara-negara Islam.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.
Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Comparative
Approach (pendekatan perbandingan) atau muqaranah al-madzahib dalam hukum islam.
Pendekatan perbandingan digunakan untuk meneliti perbandingan Hukum Islam dan Hukum
Positof terkait Penggunaan Pengeras Suara untuk Kegiatan Ibadah: Studi atas SE. 05 Tahun
2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam Perspektif Hukum Fiqh
dan Positif.
Hasil dari penelitian ini mendapatkan Kedudukan dari surat edaran Kemetrian Agama
(Pemerintah) dan Pengguanaan Pengeras Suara secara Hukum Islam dan Positif, karena
promblemtika ini sempat menjadi hal yang cukup menarik ditengah masyarakat
| 65/PMH/2023 | 65/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta :
UIN Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 79 Hal
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain