Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

SANKSI HUKUM PELAKU SANTET DALAM KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA ( KUHP ) DAN HUKUM PIDANA ISLAM

No image available for this title
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum dalam kasus penggunaan kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (dikenal sebagai praktik santet) serta dalam segi pembuktian, karena telah terjadi kekosongan hukum (gaps of law atau lacks of law). Ketiadaan hukum ini telah menjadi faktor kriminogen bagi timbulnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat dalam banyak kasus santet yang terjadi. Demi menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum (gaps of law atau lacks of law) yang dapat menjadi faktor kriminogen, maka keberadaan Pasal 252 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut RKUHP) sebagaimana tercantum dalam draf final RKUHP (versi Juli 2022) sangat diperlukan sebagai hukum yang akan diberlakukan dimasa mendatang (ius constituendum). Dan sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi menandatangani KUHP usai rancangannya disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan salinan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid ini pada 2 Januari 2023.
Dalam Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindakan kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketenteraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Alquran dan hadis
Untuk mempertanggungjawabkan secara rasional penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (library reasearch) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu; berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Ketersediaan
69/PMH/202369/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

FAK Syariah dan Hukum UIN Jakarta : UIN Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 66 Hal

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan