Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Pelaku Usaha Akibat Cybercrime Hacking Pada Aplikasi Vmos (Studi Kasus Pada Toko Makanan “Salad Buah Malaka” Melalui Shopeefood Di Aplikasi Vmos)
Permasalahan umum penelitian ini terletak pada tanggung jawab serta pencegahan yang dilakukan oleh berbagai macam pihak, mulai dari konsumen, merchant / pelaku usaha, pihak PT Shopee Indonesia, maupun mitra driver yang terlibat dalam transaksi food and delivery melalui shopeefood pada aplikasi vmos. yang mana akibat tindakan dari cybercrime hacking yang menyalahgunakan kode promo yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik, tetapi malah sebaliknya untuk digunakan kepentingan pribadi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif melalui Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approch). Metode pengumpulan data berupa studi Pustaka dan juga wawancara dengan pihak yang terkait. melalui wawancara, peneliti mengumpulkan informasi serta data yang dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya tidak ada tanggung jawab dari pihak PT Shopee Indonesia mengenai terkait penyalahgunaan voucher yang mana merupakan suatu kejahatan cybercrime hacking pada aplikasi vmos. selain itu aplikasi vmos pun tidak memberikan tanggung jawab kepada pihak merchant maupun mitra driver shopeefood yang mengalami kerugian.
256/IH/2024 | 256/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 135 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain