Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No. 356/Pid.B/2023/PN Bta Dan No. 191/Pid.B/2023/PN Bta)
Penelitian ini membahas perihal disparitas putusan hakim dalam kasus tindak
pidana pembunuhan, dengan berfokus pada perbandingan antara dua putusan
pengadilan, yaitu putusan No. 356/Pid.B/2023/PN Baturaja dan No.
191/Pid.B/2023/PN Baturaja. Disparitas putusan hakim merupakan keadaan
dimana hakim memberikan putusan atau sanksi pidana yang berbeda kepada jenis
tindak pidana yang sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi
faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim dalam hal ini tindak
pidana pembunuhan dan menjelaskan implikasi dari adanya disparitas putusan
hakim terhadap terpidana, korban atau keluarga korban, masyarakat dan sistem
peradilan di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach), pendekaan kasus
(case approach) dan pendeketan perundang-undangan (statute approach). Data
dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari
data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh dari buku, perundangundangan,
putusan pengadilan. Data sekunder, diperoleh dari jurnal, dokumen,
karya ilmiah. Data sekunder diperoleh dari internet dan sebagainya yang relevan
dengan topik pembahasan yang diolah secara kualitatif dan komparatif, yaitu
mendeskripsikan, menganalisis dan membandingkan antara dua putusan pengadilan
untuk ditemukan faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim serta
implikasinya.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa disparitas putusan hakim dalam
putusan No. 356/Pid.B/2023/PN Bta dan No. 191/Pid.B/2023/PN Bta, disebabkan
oleh beberapa faktor, yaitu faktor yurisprudensi, faktor pertimbangan fakta hukum,
faktor tidak terdapatnya pedoman pemidanaan dan faktor dari jaksa penuntut
umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa disparitas putusan hakim dapat
berimplikasi luas terhadap terpidana, korban atau keluarga korban, masyarakat dan
sistem peradilan, seperti terpidana playing victim, cenderung meremehkan proses
peradilan, korban atau keluarga korban merasa tidak diperlakukan secara adil dan
mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Namun, disparitas
juga akan berdampak positif dan merupakan hal yang wajar terjadi jika dilakukan
dengan cara-cara yang benar dan rasional, karena disparitas merupakan hasil dari
pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menyelesaikan suatu perkara sebagai
upaya dalam menegakkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
257/IH/2024 | 257/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain