Kedudukan Delik-Delik Tertinggal Pasca Putusan Perkara Concursus Dalam Kasus Robert Tantular Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/Puu-Xvi/2018
Skripsi ini membahas ketentuan peristiwa pidana kedalam Concursus, fakta bahwa tiap-tiap perbuatan pada suatu peristiwa pidana tidak selalu diadili pada saat yang bersamaan akibatnya menimbulkan delik-deli tertinggal bagaimana cara menyelesaikan delik tertinggal tersebut. Serta bagaimana Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XVI/2018 terhadap pranata Concursus. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-normatif, dengan pendekatan penelitiaan hukum yuridis-normatif-doktrinal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa suatu peritiwa diperiksa terlebih dahulu jenis Concursus yaitu Concursus Idealis, Concursus Realis, dan Voortgezetge Handelingen masing-masing dari Concursus memiliki dampak yuridis yang berbeda. Terhadap delik-delik tertinggal pasca putusan pidana yang belum diperiksa atau dijatuhi hukuman, hakim dalam memeriksa perkara itu dijalankan sesuai dengan ketentuan pranata Concursus. Setiap perbuatan berdiri sendiri tidak diperhitungkan antara perbuatan satu dengan perbuatan lainnya pada berkas perkara yang berbeda. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya bahwa pranata Concursus dalam kasus Robert Tantular merupakan persoalan penerapan norma dan bukan masalah konstitusionalitas.
| 260/IH/2024 | 260/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakulas Syariah UIN Jakarta :
.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 88 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain